Kapolda Sumsel: Yang Dilegalkan itu Sumur Tua, Regulasi Minyak Rakyat Tetap Dilarang
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo saat rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.-Foto : Dokumen -Diskominfo Muba
KORANLINGGAUPOS.ID - Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan.
Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.
Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait.
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Selamat, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Dapat Perhargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel
"Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya
dan lingkungan juga terjaga namun tetap aturan tidak boleh d langgar. Kenapa Polri turun langsung,
karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,
oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik,"ujarnya saat melakukan rapat
BACA JUGA:Catat, ini Pesan Penting Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo untuk Anggotanya
bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, bertempat di Gedung Petro Muba, Kamis 16 Mei 2024.
Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.
Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," jelasnya.