Pria Asal Rawas Ilir ini Bawa Kabur Motor Teman
Terdakwa Heri Arwanto (37) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH, Kamis 16 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Heri Arwanto (37) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Petani asal Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara ini disidang karena lakukan penggelapan terhadap sepeda motor temannya yakni korban Paisal.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 17 Mei 2024, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Heri Arwanto menggelapkan motor korban Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Simpang PT PPA di Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara
Bermula pada sekira pukul 14.30 WIB terdakwa berangkat dari Desa Bingin Teluk menuju ke Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Sampai di simpang PT PPA terdakwa dan rekannya yaitu Imron ( DPO) mengatur siasat untuk melakukan pencurian di Desa Marga Baru.
Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu korban Paisal yang bertemu dengan terdakwa yang meminjam korek api untuk menghidupkan rokok.
Mereka sempat bercerita dan terdakwa langsung kasih kode isarat kepada Imron ( DPO ) untuk pergi menunggu di Bingin Teluk .
BACA JUGA:Pencurian di Taba Pingin Lubuklinggau, Satu Pelaku Masih DPO
Setelah Imron pergi, terdakwa mengajak korban untuk jalan jalan sambil mengatur siasat untuk meninggalkan korban dan mengambil sepeda motor milik korban.
Lalu terdakwa meminta diantarkan korban ke Desa Sungai Bilang dengan alasan untuk membeli rokok. Mereka memutar balik ke perumahan PT PPA dikarenakan di peruman PT PPA bisa cashbon rokok.
Setelah itu terdakwa meninggalkan korban tidak jauh dari lokasi perumahan PT PPA tersebut.
“Saya menyuruh korban mengambil barang di belakang pohon kelapa sawit. Setelah korban turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah pohon kelapa sawit yang saya tunjuk lalu saya langsung kabur meninggalkan korban,” aku terdakwa.