Parah, Para Pecandu Narkoba Curi Aset Pemkab Musi Rawas

Tersangka Rekiyansyah alias Reki dan Randa (duduk) diamankan Tim Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Mura-

KORANLINGGAUPOS.ID - Usianya masih belia. Namun Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mereka berdua nekat mencuri asset Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, berupa kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Musi Rawas.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Mei 2024.

Kasi Humas  AKP Herdiansyah mengatakan bahwa kursi besi telah dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, seharga Rp1,8 juta dan uang tersebut ia bagi dua masing-masing Rp 900 ribu. Uang tersebut telah habis digunakan untuk beli narkoba jenis sabu dan judi slot.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Tatap Masa Depan Penuh Keyakinan

“Untuk tersangka kita lakukan pengembangan lagi apakah ada laporan lain terhadap tersangka atas tindak kriminalitasnya. Untuk urine keduanya positip gunakan sabu. Tersangka bukan resedivis dan memang tersangka baru pertama kali ketangkap. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas  Kasi Humas, AKP Herdiansyah.

Sebelumnya diberitakan, Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25) merupakan warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura dibekuk Tim 1 Operasi Sikat I Musi 2024 Polres Musi Rawas.

Tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin 20 Mei2024 sekitar pukul 18.15 WIB. 

Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya  di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-17/V2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial, MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, bahwa telah terjadinya pencurian kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura.

Sedikitnya, ada tiga buah kursi besi warna kuning dan dua buah kursi warna hitam panjang milik Pemkab Mura, telah hilang. 

"Akibat kejadian tersebut, Pemkab Mura, mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti," jelasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan