Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lubuklinggau Terlambat, Kok Bisa?

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha saat menblender narkotika.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemusnahan barang bukti  di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau di tahun 2024 ada keterlambatan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat usai lakukan pemusnahan pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB   di halaman Kejari Lubuklinggau.

Imam Hidayat menyampaikan bahwa dalam setahun ada tiga kali pihak Kejari Lubuklinggau lakukan pemusnahan barang bukti. 

“Namun ini ada keterlambatan seharusnya bulan April kemarin, untuk semester pertama, namun untuk keduanya nanti kita pastikan bulan Juli dan semester ketiga pada bulan Desember 2024,” papar Imam Hidayat.

BACA JUGA:Pengangguran Asal Cereme Taba Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 10 Juta, Akhirnya Dipenjara

Saat di lokasi dalam pemusnahan dihadiri langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIk, Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri, perwakilan Pengadilan Lubuklinggau, dan Sal Pol PP Lubuklinggau.

Dijelaskan Imam Hidayat, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api, narkotika seperti sabu-sabu dan pil ekstasi, minuman keras, serta berbagai alat pertanian seperti egrek dan dodos sawit.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara narkotika, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum, serta 13 perkara orang, harta, dan benda (Oharda) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah).

Dalam pemusnahan tersebut, senjata api, parang, pisau, egrek, linggis, dan dodos sawit dihancurkan dengan cara dipotong-potong  menggunakan gerinda yang secara bergantian tamu yang hadir lakukan pemotongannya.

BACA JUGA:Parah, Para Pecandu Narkoba Curi Aset Pemkab Musi Rawas

Sementara, narkotika seperti 1.107,88 gram sabu-sabu, 209,03 gram ganja, dan 117 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan airnya dibuang ke toilet sedangkan  alat kecantikan non-BPOM dibakar,

dan 168 botol minuman keras dibuang ke dalam drum berisi pasir dan air.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan profesional di Kota Lubuklinggau," tegas Imam Hidayat. 

Ditambahkan untuk kasus yang paling menonjol di wilayah kerja Kejari Lubuklinnggau yakni Musi Rawas,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan