Pengangguran Asal Cereme Taba Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 10 Juta, Akhirnya Dipenjara
Tersangka Sopan (34) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Mura-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tergiur upah Rp10 juta, seorang pengangguran yakni Sopan (34), asal Lubuklinggau nekat antar narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Saat di Konfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Mei 2024.
Kasat Narkoba, AKP M Romi SH mengatakan tersangka Sopan sementara statusnya kurir, dan dari pengakuannya ia baru satu kali antar sabu ke Kabupaten Mura.
“Namun kita tidak percaya karena lihat dari barang bukti sabu yang dia antar kali ini cukup banyak. Untuk sabu ia dapat dari warga Palembang yang ia tidak kenal, namun ia diminta antar ke Desa Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura kepada inisial P (DPO). Kalau berhasil akan diberikan upah Rp 10 juta,” jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Parah, Para Pecandu Narkoba Curi Aset Pemkab Musi Rawas
Ditambahkan Kasat, karena tidak ada uang dengan itu tersangka yang merupakan warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau nekat antar sabu dan sementara itu dari tes urine tersangka positip gunakan narkoba jenis sabu.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," ucapnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka Sopan (34), anggota menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Tatap Masa Depan Penuh Keyakinan
BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.