Disdikbud Lubuklinggau Beri 5 Himbauan Mengenai Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas Akhir

Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau Bapak Firdaus Abky.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jelang akhir tahun pelajaran 2023/2024 satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Lubuklinggau merencanakan adanya kegiatan pelepasan siswa siswi kelas akhir. 

Oleh sebab  itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau mengeluarkan  Surat Nomor 420/028/Disdikbud/1/2024 perihal himbauan untuk Kepala PAUD/TK/SD/SMP negeri maupun swasta se-Kota Lubuklinggau.

Hal itu dibenarkan  Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau Bapak Firdaus Abky melalui Sekretaris Dinas Yulianti, kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Mei 2024.

“Ya, sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan yang berstatus negeri maupun swasta yang merencanakan akan menggelar perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang PAUD/TK, SD dan SMP diharap memperhatikan himbauan Disdikbud Lubukinggau,” tutur Yulianti.

BACA JUGA:Pelepasan Santri SMP-SMA, Berikut Pesan Penting dari Pimpinan Ponpes Modern Al Ikhlas Lubuklinggau

5 Poin penting dari himbauan itu,

  • pertama tidak lagi menggunakan istilah wisuda dan purna siswa disarankan menggunakan istilah pelepasan siswa.
  • Kedua, pelaksanaan pelepasan siswa di dalam lingkungan sekolah.
  • Ketiga, peserta didik menggunakan pakaian yang sederhana dan tidak membebani orang tua.
  • Keempat sekolah tidak menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut.
  • Kelima tidak ada konvoi dan coret-coret pakaian.

Surat yang ditandatangani Firdaus Abky pada 5 Maret 2024 itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi satuan pendidikan yang akan mengadakan pelepasan siswa kelas akhir.

Sebelumnya dalam wawancara yang dilakukan KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 april 2024 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Lubuklinggau Bapak Firdaus Abky memberikan penjelasan khusus.

BACA JUGA:Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN Rupit Muratara Berlangsung Haru, ini Pesan Kepala Sekolah

“SMP dan SD negeri boleh melaksanakan acara perpisahan. Tapi harus secara sederhana dan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah. Terkait ketentuan tersebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau telah mengirimkan surat edaran ke seluruh SMP dan SD yang ada di Kota Lubuklinggau,” tutur Firdaus Abky.

Ia meminta sekolah yang mengadakan perpisahan jangan menarik iuran dengan wali murid/siswa. 

“Namun jika ada inisiatif dari pihak komite tapi tidak boleh direkayasa. Ini murni inisiatif dari komite ya silakan saja. Tapi ingat,  jangan sampai membebani wali siswa. Acara perpisahn itu seremonial adakan secara sederhana saja," tambahnya. 

Firdaus Abky menegaskan walaupun boleh mengadakan perpisahan tapi tidak boleh mengadakan di hotel. 

BACA JUGA:Heboh di Medsos, Disdik Palembang Larang Sekolah Adakan Acara Perpisahan, Hanya Ada Tapinya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan