Bikin Resah, 4 Pengedar Narkoba Asal Sungai Pinang Muara Lakitan Diringkus Polres Musi Rawas
Tersangka Ifran (34), Tersangka Dodi Rohansah (25), Tersangka Jhon Kenedi (33), Tersangka Angga Feri Pratama (31).-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -
KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 4 pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Keempatnya yakni Ifran (34) yang dibekuk Satresnarkoba Polres Mura, di Desa Sungai Pinang, Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,50 gram, satu unit Handphone (Hp), merk VIVO Y21A warna Silver.
BB tersebut ditemukan saat digenggam tangan tersangka sebelah kanan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Ribuan Bangkai Ayam di Sungai Pinang Muara Lakitan
Lalu Dodi Rohansah (25) yang ditangkap dikediamannya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, berupa satu buah tas selempang warna abu-abu Merk Fessional Sport yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu seberat bruto 2,34 gram, satu buah kotak hitam merk OLVES, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu unit handphone merk Samsung A23 warna Biru, satu buah pirex kaca, dua buah pipet yang di potong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp 150 ribu eluruh BB, tersebut ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.
Kemudian Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31), yang juga diringkus dirumahnya Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu seberat bruto 0,18 gram.
BACA JUGA:Pimpin Sertijab Kapolsek, ini Pesan Penting yang Disampaikan Kapolres Musi Rawas
Saat dikonfirmasi Koranlinggaupos, Id Sabtu 2 Juni 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan 4 tersangka dengan waktu dua jam di hari yang sama.
"Untuk keempatnya pengedar, dan sudah diamankan di Rutan Polres Mura,” papar AKP M Romi.
Dijelaskan Kasat penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.