Nekat Gara-gara Kesal Dijelek-jelekkan Korban

SIDANG : Saribini alias Bonot (41) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Surpriansyah, SH Rabu 12 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID- Lakukan penusukan, terdakwa  Saribini alias Bonot (41) jalani sidang di Kursi Persakitan Pengadilan Negeri ( PN) Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2024.

Warga Jalan Wijaya RT  01, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan penusukan  terhadap korban Herian alias Doyok (31) warga Jalan  Karya Masa, RT 4, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 . 

Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut dua lubang, bagian pinggang samping satu lubang.

Sidang  diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ami Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijaya Sari.

BACA JUGA:Unik Kejadian di Lubuklinggau, Sparing Futsal Berujung Penjara

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu  12 Juni 2024 dalam dakwaan JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa  terdakwa Saribini Alias Bonot, hari Minggu    18 Februari  2024  sekira  pukul   09.00  wib, bertempat di depan sebuah toko Jalan Yos Sudarso  Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.  

Awalnya  Sabtu 17 Februari 2024 korban ditelepon oleh teman bahwa terdakwa telah menjelek-jelekan korban.

Lalu  Minggu  18 Februri  2024 sekira pukul 08.30 WIB korban menelepon terdakwa dan menanyakan perihal terdakwa menjelek-jelekan korban pada orang lain. 

Setelah itu korban mengajak terdakwa bertemu di depan Toko  Cahaya Cell dekat Simpang Jalan Cereme depan, dengan maksud untuk menanyakan  perihal tersebut.

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang

Sekira pukul 09.00 WIB korban dan terdakwa bertemu di depan Toko Cahaya Cell dan pada saat bertemu ,korban belum sempat menanyakan kepada terdakwa. 

Tiba-tiba terdakwa mengeluarkan sebilah senjata jenis pisau dari pinggangnya kemudian menyerang korban  dengan menggunakan senjata tajam kearah tubuh korban

lalu korban berusaha mengelak namun korban terjatuh sehingga saat itu terdakwa langsung menusuk tubuh korban dengan mengunakan sebilah senjata tajam jenis pisau berulang-ulang mengenai tubuh korban.

Pada saat itu ada saksi Doni yang melerai  setelah itu terdakwa menyerang korban  dengan mengunakan sebilah pisau  kearah perut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan