Baru Jadi PPPK, Oknum Perawat asal Musi Rawas Disidang
SIDANG : Yudiansyah (kanan) dan Muhammad Afthorsus (oknum perawat Musi Rawas) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Surpriansyah, SH Rabu 12 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang penganguran dan oknum perawat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2024 .
Mereka adalah Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Keduanya jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH karena memiliki sabu sebanyak 0,070 gram.
Sidang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Verdian martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH.
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 12 Juni 2024 dalam dakwaan JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Yudiansyah dan Muhammad Afthorsus diamankan Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB di rumah kosong Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, Yudiansyah sedang di kontrakannya. Lalu Muhammad Afthorsus menumpang nginap di kontrakan terdakwa.
“ Saat itu kami berdua mengobrol. Lalu teman saya Muhammad Afthorsus saya beli sabu. Sedangkan saya hanya punya uang Rp 100 ribu dan Muhammad Afthorsus punya uang Rp 50 ribu,” jelasnya sambil membenarkan, lalu mereka beli sabu Rp 150 ribu ke Desa Tanah Priuk atas ajakan Muhammad Afthorsus.
Sesampai di Desa Tanah Priuk mereka langsung menuju ke sebuah rumah kosong untuk beli sabu pada orang yang terdakwa tidak kenal Rp 150.000 .
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau
Setelah dapat sabu, mereka duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut.
Lalu Muhammad Afthorsus menaruh sabu tadi di lantai untuk dikonsumsi bersama.
Saat mengobrol sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumsi shabu, pukul 00:30 WIB Sabtu 21 Januari 2024 datanglah 10 Polisi Reserse Narkoba Polres Musi Rawas tidak berseragam menangkap terdakwa dan Muhammad Afthorsus.
Dari penangkapan itu disita BB sabu 0,34 gram, di lantai rumah kosong di Desa Tanah Periuk. terdakwa dan Muhammad Afthorsus dibawa ke Polres Musi Rawas.