Baru Jadi PPPK, Oknum Perawat asal Musi Rawas Disidang

SIDANG : Yudiansyah (kanan) dan Muhammad Afthorsus (oknum perawat Musi Rawas) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Surpriansyah, SH Rabu 12 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang penganguran dan oknum perawat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu  12 Juni 2024 .

Mereka adalah Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Keduanya jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH karena memiliki sabu sebanyak 0,070 gram.

Sidang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Verdian martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH.

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu  12 Juni 2024 dalam dakwaan JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Yudiansyah  dan Muhammad Afthorsus  diamankan Jumat  19 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB  di rumah kosong Desa Tanah Periuk Kecamatan  Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

 Mulanya, Yudiansyah sedang di kontrakannya. Lalu Muhammad Afthorsus menumpang nginap di  kontrakan terdakwa.

“ Saat itu kami berdua mengobrol. Lalu teman saya Muhammad Afthorsus  saya beli sabu. Sedangkan saya hanya punya uang Rp 100 ribu dan Muhammad Afthorsus  punya uang Rp 50 ribu,” jelasnya sambil membenarkan, lalu mereka beli sabu  Rp 150  ribu  ke Desa Tanah Priuk atas ajakan   Muhammad Afthorsus.

Sesampai  di Desa Tanah Priuk  mereka langsung menuju ke sebuah rumah kosong untuk beli sabu pada orang yang terdakwa tidak kenal Rp 150.000 .

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau

Setelah dapat sabu, mereka duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut.

Lalu  Muhammad Afthorsus  menaruh sabu tadi  di lantai untuk dikonsumsi bersama.

Saat mengobrol sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumsi  shabu, pukul 00:30 WIB  Sabtu  21 Januari 2024 datanglah 10 Polisi Reserse Narkoba Polres Musi Rawas tidak berseragam menangkap terdakwa dan  Muhammad Afthorsus.

Dari penangkapan itu disita BB sabu 0,34 gram,  di lantai rumah kosong di Desa Tanah Periuk.   terdakwa dan Muhammad Afthorsus   dibawa ke Polres Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan