Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL-screenshot-tim

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri tersangka dalam dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka Firli Bahuri tersebut didalam gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu malam 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB tempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tempat gelar perkara dengan hasil bukti yang cukup menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Perbandingan Biaya Haji 2024 dengan Biaya Haji 2023, Jadi Kesepakatan Turun NIlainya

Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada kurun waktu 2020-2023.

BACA JUGA:Rodi, Hasbi, dan Ratna Machmud Direkomendasikan Golkar Nyalon Kepala Daerah, Begini Target Mereka

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

BACA JUGA:Perang Handphone Poco F4 dan F5, Mana yang Lebih Baik di Kelas Menengah Premium

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan