Korban Datang Dalam Mimpi Adiknya, Kasus Karyawan Koperasi Dicor Semen

Penangkapan Antoni, otak pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam. Sebelum pelaku ditangkap, korban kerap mendatangi adiknya lewat mimpi.-Foto : Dokumen -SUMEKS.CO

KORANLINGGAUPOS.ID - Duka masih menyelimuti keluarga Alm. Anton Eka Saputra (25), karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dibunuh, lalu jasadnya dicor sekitar Distro Anti Mahal.

Adik kandung Alm. Anton Eka Saputra yakni Adi dalam pernyataannya yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, mengungkapkan hal mengejutkan sebelum otak pembunuhan kakaknya yakni Antoni ditangkap.

Adi mengungkapkan, sebelum tertangkapnya pelaku Antoni, sang kakak kandung selalu datang dalam mimpinya.

“Dalam mimpi itu dia datang hanya diam saja, tetapi seakan almarhum ingin memberitahukan sesuatu pada kami,”  jelasnya saat dibincangi 1 Juli 2024 oleh SUMEKS.CO yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID.

BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen

Kata Adi, dalam mimpinya itu, sang kakak seakan ingin memberitahu kepada pihak keluarga suatu hal, namun setelah otak pelaku Antoni  berhasil ditangkap Polisi, almarhum tidak datang lagi menemuinya lewat mimpi.

Sebelumnya diberitakan, bahwa usaha Koperasi Simpan Pinjam yang dijalankan oleh korban memiliki badan hukum, namun tidak berbadan usaha.

Maksudnya, korban hanya mendaftarkan sendiri dirinya sebagai anggota kelompok koperasi di suatu kelompok atau komunitas usaha KSP . Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum korban yakni Jasmadi SH saat menghadiri  Pres Release ungkap kasus di Loby Mapolresta Senin sore 1 Juli 2024.

Menurut Jasmadi,  korban menjalankan usaha koperasi simpan pinjam bergerak sendiri, dengan cara korban memiliki modal  lalu mendaftar sebagai anggota di sebuah kelompok  KSP.

BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan

Biaya pendaftaran agar korban bisa jadi anggota KSP Rp 700 ribu, kemudian korban mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan KSP. Sehingga  korban menjalankan usaha KSP tidak berbadan usaha tetapi tetap memiliki badan hukum dalam naungan kelompok atau komunitas SKP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan