Rapat Kenaikan UMK Berlangsung Alot, Ini Hasilnya
Indra Yana-Foto : Istimewa -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Musi Rawas (Mura) , Idra Yana mengaku sudah maksimal memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mura dalam rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Mura dan Dewan Pengupahan Kabupaten Mura.
Menurut Indra Yana dirinya mengusulan rumus labih tinggi yaitu Rumus Alfa 0,30 dengan pertimbangan dari segala aspek. Rapat berlangsung alot namun akhirnya Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mura dapat menetapkan UMK Kabupaten Mura tahun 2024 denagn Rumus Alfa 0,20. Sehingga UMK Kabupaten Mura naik hanya Rp 8.700, atau UMK 2024 naik menjadi Rp.3.564.933,00
“Setelah melalui perundingan yang sangat alot, meskipun SPSI sudah berupaya mengajukan yang lebih tinggi dengan Rumus Alfa 0,30 dengan pertimbangan dari segala aspek. Namun akhirnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas dapat menetapkan UMK Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 dengan Rumus Alfa 0,20, sehingga naik hanya Rp 28.700 atau UMK 2024 naik menjadi Rp.3.564.933,00 dari dari UMK tahun 2023 Rp 3.536.218,00,” katanya kepada Linggau Pos, kemarin.
Ditambahnnya, meskipun naiknya UMK tidak signifikan dan jauh dari harapan tapi itulah hasil perjuangan yang dapat diusahakan, karena formula kenaikannya sudah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2023 Tentang pengupahan.
Selanjutnya proses kenaikan UMK 2024 tersenbut rekomendasi Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud naik ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk penerbitan surat keputusan (SK) UMK tersebut. “Semoga dengan kenaikan UMK Kabupaten Mura ini dapat sedikit menambah semangat dan berkah bagi kaum pekerja buruh di wilayah Kabupaten Mura, insyaf Allah tahun depan UMK akan naik lagi yang lebih baik dari sekarang, Aamiin YRA,” ucapnya.
Indra Yana menjelaskan, kalau untuk kesejahteraan pekerja buruh kenaikan tersebut masih sangat rendah, tapi jika berdasarkan perhitungan dari Pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kebutuhan konsumsi ART itu sudah diatas kebutuhan rata-rata perbulan.
“Dan perlu diketahui bahwa UMK adalah Upah Minimum untuk Jaring Pengaman bagi pekerja dengan masa kerja Nol Tahun, sedangkan untuk Upah pekerja yang masa kerjanya sudah diatas satu tahun menggunakan struktur dan Skala Upah/ Upahnya diatas UMK,” jelasnya. (sin)