Begini Ending Kisah Marbot Masjid yang Datangi Polres Muratara Minta Ditangkap
Terdakwa Roma Dianto (24) jalani sidang pembacaan putusan atas kepemilikan sabu. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH memvonis hukuman berat untuk Roma Dianto (24) seorang marbot majid.
Selain dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, ia juga didenda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
Surat putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya dengan tujuh tahun penjara.
Resedivis Kasus 365 tercatat warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram.
BACA JUGA:Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 20 Juli 2024 dalam putusannya Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Roma Dianto, secara sah dan meyakinkan telah terbukti dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut
Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.
BACA JUGA:Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri
Petbuatan terdakwa Roma Dianto masuk bui bahwa pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB Desember 2023 diamankan Polisi di Jl.Lintas LL-Jambi Km.80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Penangkapan dilakukan Saksi Bripka Ferdinanto Putra, saksi Briptu Satria Adhi K beserta anggota Sat Res Narkoba Musi Rawas Utara.
Sebelumnya, kata anggota SPKT Polres Muratara, Roma Dianto , datang ke Polres Muratara dan menyerahkan diri di depan Mapolres Muratara dengan membawa Narkotika jenis sabu.
Lalu terdakwa langsung memberikan satu paket Narkotika jenis shabu itu kepada anggota.