Gagal Dapat Proyek, Warga Pedang Musi Rawas Tertipu Puluhan Juta

SIDANG : Terdakwa Ali Mardani alias Ali Akbar (40) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lakukan penipuan terhadap rekan proyek warga Lampung disidangkan.

Terdakwanya Ali Mardani alias Ali Akbar (40) jalani sidang di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pengangguran yang merupakan warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diduga tipu temannya soal proyek tumbang ciping kelapa sawit dengan korban Mustar Ishak alias Edo.

Akibatnya korban yang merupakan Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti,  Kabupaten Musi Rawas mengalami kerugian Rp30 juta.

BACA JUGA:Penipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Dihukum Berat

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP)  Reka Budhy Inaning Asmara, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 4 Agustus 2024 JPU Zubaidi, SH dalam dakwaannya menyatakan Ali Mardani alias Ali Akbar melakukan aksi penipuan Jumat  12 Mei 2023  sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya,  Jumat  12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban Mustar Ishak alias Edo  di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti untuk menawarkan kontrak kerja proyek tumbang ciping kelapa sawit.

Namun terdakwa meminta uang sebesar Rp 100 juta  kepada korban agar proyek tersebut diberikan kepada korban dengan berkata “Bang, Kami minta uang Rp 100 juta,- untuk operasional kepengurusan proyek ini Bang, nanti setelah uang ini masuk, semua proyek garaplah oleh Abang, apapun cara mainnya saya ikut.” 

BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dijerat Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

“Karna keterbatasan penarikan, Saya bisa kasih Rp 25 juta dulu,” kata korban yang langsung disetujui oleh terdakwa.

Setelah menerima uang dari korban, terdakwa pulang ke rumahnya di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan