Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir

Terdakwa Febri Ardiansyah (34) jalani sidang putusan hakim karena melakukan penipuan terhadap korban Misar dalam transaksijual beli Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman ringan pada terdakwa Febri Ardiansyah (34). Surat putusan dibacakan Hakim Achmad Syaripudin, SH.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelumnya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Febri Ardiansyah dengan hukuman  1,6 tahun penjara. 

Petani warga Desa E  Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan karena melakukan penipuan terhadap korban Misar atas penjualan Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Afif Januarsyah Saleh, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.

BACA JUGA:Hati-hati Mancing di Rawa, Kejadian Naas Menimpa Pria Asal Musi Rawas

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu  21 April 2024  Hakim Achmad Syaripudin, SH, dalam putusannya  menyatakan  terdakwa Febri Ardiansyah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan .

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut . Terdakwa nyatakan  terima. Sementara JPU nyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa Febri Ardiansyah masuk bui karena melakukan penipuan bermula  Jumat  4 Agustus 2023  sekira pukul 20.00 WIB di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat

Mulanya terdakwa bersama korban Misar bersepakat untuk melakukan transaksi jual/beli Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017 dengan harga Rp 131.400.000.

Jumat 4 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB di Desa E Wonokerto terjadi pertemuan antara terdakwa dengan korban.

Di tempat tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp 14 juta  sebagai tanda jadi pembelian mobil tersebut dengan kesepakatan sisa uang pelunasan mobil tersebut akan dibayarkan oleh Misar.

Seesokan harinya, lalu setelah menerima uang tanda jadi dari  Misar, terdakwa menyerahkan mobil pick up miliknya tersebut kepada sMisar dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk menagih sisa pembayaran mobil tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan