Rumah Warga Makan Badan Jalan, Lurah: Tolong Bagian Aset dan Dinas Perizinan Lubuklinggau Cek ke Lapangan

Salah satu rumah warga yang dibangun memakan badan jalan lorong menuju pemukiman warga di RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Rabu (29/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Warga RT 7, Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 mengeluhkan jalan mereka yang kian sempit. Pasalnya, ada oknum warga membangun rumah sampai ‘memakan’ badan jalan.

Menanggapi keluhan warga ini, Lurah Lubuk Kupang Wahid langsung turun ke lapangan menemui warga, Rabu (29/11/2023).

Saat tim Harian Pagi Linggau Pos di lokasi memang lorong tersebut yang menjadi jalan utama keluar masuk warga. Kondisinya sangat sempit. Sehingga bagi warga pengguna mobil saat melewati lorong tersebut harus ekstra hati-hati. 

Saat diwawancarai Linggau Pos di lapangan Rabu (29/11/2023) Lurah Kupang Wahid menyampaikan bahwa warga RT 7 resah karena jalan lorong atau yang dinamakan Lorong Padat Karya ini menjadi sempit karena rumah warga memakan badan jalan lorong. Serta rumah itu juga memakan badan jalan lintas.

BACA JUGA:Begini Tahapan Pemindahan RS Dr Sobirin ke Muara Beliti, Pasien Hemodialisa Keberatan

“Seharusnya lebar tiga meter tinggal dua meter lagi karena dimakan oleh bangunan rumah,” papar Wahid

Kedua, balai kelurahan yang juga ukuran ikut berkurang dan tidak sesuai lagi dengan ukuran. Padahal balai kelurahan itu ada sertifikat yang tempat di bagian Aset. Berdasarkan sertipikatnya Balai Kelurahan memiliki panjang 30 meter dan lebar 15 meter. Setelah diukur kembali sekarang panjangnya tinggal 26 meter dan lebar 12,40 meter.

“Diketahui rumah yang memakan badan jalan, lorong dan balai kelurahan dan badan jalan lorong itu itu yakni Abas yang merupakan warga setempat dan berdagang warung nasi, “jelasnya. 

Ia mewakili warga menyampaikan harapan untuk tanah dan badan jalan yang dimakan oleh rumah Abas harus dikembalikan seperti semula. Untuk diketahui balai kelurahan itu diwakafkan oleh warga pada pada tahun 1979.

BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu Dijaga Ketat, ini Lima Titik Kampanye Akbar di Lubuklinggau

“Dalam penyelesaian masalah ini sempat kita temukan keduanya yakni pihak Abas dan pemberi hibah namun belum temukan titik terangnya,” ungkapnya. 

Ia berharap kepada pihak terkait yakni Bagian Aset, pemerintahan dan kepolisian untuk mengatasi masalah ini.

“Kalau berlarut-larut bisa menimbulkan emosi dan masalah ini bukan yang pertama kali namun sudah di tahun- tahun sebelumnya. Karena saat itu saya belum jadi Lurah Kupang,” jelasnya.

“Karena merasa ditekan warga sehingga saya selaku Lurah dan RT setempat turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikannya namun belum ada jalan keluarnya dan pihak Abas masih bersikeras,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan