Harus Kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, ini Syarat yang Harus Dilengkapi RS Dr Sobirin Musi Rawas
RS Pangeran Amin yang akan segera berganti nama menjadi RS Dr Sobirin di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Dokumen Linggau Pos-
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Mulai 1 Desember 2023, alat kesehatan RS Dr Sobirin dari Kota Lubuklinggau akan dipindahkan ke RS Pangeran Amin di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Direktur RS Dr Sobirin dr Sopian Hadi melalui Humas Farida sebelumnya mengatakan meski sebelumnya RS tersebut bernama RS Pangeran Amin, namun akan diganti dengan nama RS Dr Sobirin.
Tahapan proses pemindahan itu, pada pekan pertama dan kedua Desember 2023 dilakukan pemindahan barang. Pekan ketiga Desember 2023 pembuatan SIP, SOP dan izin lainnya untuk RS Dr Sobirin Muara Beliti. Pekan keempat kita lakukan MOU lagi dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Yunita Ibnu melalui Raden Patria Danu Negara selaku Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos 1 Desember 2023 menjelaskan, untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan fasilitas kesehatan perlu menyiapkan beberapa item dokumen pendukung.
BACA JUGA:RS Dr Sobirin Pindah ke Musi Rawas, Begini Nasib RSUD Muara Beliti
BACA JUGA:Jelang Penutupan RS Dr Sobirin di Lubuklinggau, Pasien Banyak yang Nangis
Seperti Surat/Aplikasi Permohonan Kerjasama menjadi Faskes BPJS Kesehatan, Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit, Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan yang Berpraktik, NPWP Badan atas nama Faskes, Salinan Perjanjian Kerjasama dengan Jejaring (bagi Faskes yang melakukan kerjasama dengan jejaring), Sertifikat Akreditasi, Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan nasional, serta Sertifikat Kepesertaan JKN.
“Kalau lengkap SLA -nya 21 hari sejak diajukan sudah bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Diupayakan 1 Januari 2024 BPJS Kesehatan sudah bisa kerjasama dengan RS Dr Sobirin Muara Beliti,” tutur Patria.
Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau sudah bekerjasama dengan 199 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Hingga Desember 2023 ini, belum ada penambahan FKTP maupun FKRTL yang mengajukan kerjasama. Hanya RS dr Sobirin,” jelasnya.
BACA JUGA:Begini Tahapan Pemindahan RS Dr Sobirin ke Muara Beliti, Pasien Hemodialisa Keberatan
BACA JUGA:Usai Dipindahkan ke Musi Rawas, RSUD Dr Sobirin Bakal Dijadikan Pusat Grosir
“Intinya, apabila berkas persyaratan mutlak telah dipenuhi oleh pihak RS dr Sobirin kami akan percepat proses rekredensialing sehingga 1 Januari 2024 sudah bisa bekerjasama,” jelasnya.
Bagi fasilitas kesehatan yang sudah kerjasama ini, dilakukan evaluasi faskes setiap bulan.