Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS, Catat Syarat Ketentuannya
Rekreutmen CPNS 2024.-Foto: ilustrasi.-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebanyak 250 yang terdiri formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis.
Waktu pebndaftaran seleksi secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman Bupati Musi Rawas nomor : 002/PANSEL-ASN/Mura/2024 yang diumumkan di website BKPSDM Kabupaten Musi Rawas.
Adapun formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 250 formasi dengan rincian tenaga kesehatan 50 formasi dan tenaga teknis 200 formasi.
BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online, Bisa Lewat HP untuk Keperluan Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Cek! Ini 12 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Sepi Pelamar di CPNS 2024
Adapun ketentuan dan syarat untuk melamar CPNS kabupaten Musi Rawas
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) asli. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP sementara atau surat keterangan dari instansi terkait.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, terkecuali bagi pelamar formasi jabatan :Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Dokter pendidikan klinis dan dosen, peneliti, dan perekayasa dangan kualifikasi doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Buruan Cek! Ini 16 Formasi CPNS 2024 yang Menerima Khusus S1 Semua Jurusan
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024? Berikut Cara Membuat Surat Lamarannya Sesuai Formulir Resmi dari BKN
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.