Pemkab Musi Rawas Terima 250 CPNS, Catat Syarat Ketentuannya
Rekreutmen CPNS 2024.-Foto: ilustrasi.-
6. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang masih aktif, dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tanpa harus mundur dari PPPK dengan syarat telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian )PPK) atau pejabat yang berwenang.
7. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD seleksi CPNS tahun 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
BACA JUGA:Peluang Emas, BPK Buka 154 Formasi CPNS 2024, Buruan Cek Persyaratannya
BACA JUGA:Buruan Cek! Ini Formasi CPNS Kemhan 2024 untuk Lulusan SMA, Serta Persyaratannya
- Melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024.
- Memenuhi nilai mabnag batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
8. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba/Napza dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
BACA JUGA:Kemenkeu Akhirnya Buka Rekrutmen CPNS 2024, Setelah 5 Tahun Moratorium
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai asli.
12. Melampirkan akreditasi universitas dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi universitas sesuai tahun lulus.
13. Memiliki IPK minimal 2,70, kecuali untuk lulusan SMA/Sederajat
14. pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan surat tanda registrasi (STR), wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta yang masih berlaku yang tertulis surat tanda registrasi (STR).
BACA JUGA:529 Formasi CPNS 2024 Resmi Dibuka BKN dengan Gaji Rp8 Juta Lebih, Buruan Cek Rinciannya
BACA JUGA:250 Formasi CPNS 2024 Musi Rawas Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Rinciannya