PT GPI Muba Janji Laksanakan 3 Rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Senin 26 Agustus 2024.-Foto : Dok. Pemkab Muba-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Muba memfasilitasi penyelesaian permasalahan penutupan hulu dan hilir sungai di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan.
Hal itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Senin 26 Agustus 2024.
Rapat dipimpin M Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri H Andi Wijaya Busro Asisten II Setda Muba, M Thabrani Rizki Kepala DLH Muba, Yus Farizal Pebriansyah Camat Lawang Wetan, Ramdon dari PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI), OPD Muba dilingkungan terkait, warga Desa Karang Anyar dan Kades Karang Anyar.
Diadakannya rapat dengar pendapat ini untuk mendalami rekomendasi yang tertuang dalam berita acara pada rapat sebelumnya di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba 27 November 2023.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Pramuka jadi Pilar Kekuatan Negara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
BACA JUGA:Anggaran Muba 2024 Difokuskan ke 6 Prioritas Pembangunan Daerah
Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut menghasilkan 3 rekomendasi yang disepakati bersama untuk PT GPI, antara lain:
1. Mengembalikan hulu dan hilir sungai di wilayah perkebunan seperti semula.
2. Memberikan ganti rugi/kompensasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak penutupan hulu dan hilir sungai.
3. Untuk lahan perkebunan 50 meter dari kanan dan kiri sungai tidak boleh dikelola lagi oleh PT GPI baik kegiatan pemupukan, perawatan, dan pemanenan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba : ASN Harus Disiplin Kerja, Atribut Seragam Lengkap
BACA JUGA:Begini Kesiapan Polres Muba Antisipasi Terjadinya Konflik Pilkada Serentak 2024
M Yamin berharap mudah-mudahan apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Karang Anyar.
M Yamin meminta agar PT GPI komitmen untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut.