Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Rakornas Posyandu, Hal Penting ini yang Jadi Bahasan Utama

RAKORNAS : Tampak Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Muba Hj Triana Sandi Fahlepi menghadiri Rakornas Posyandu Pertama di Tanggerang Banten, Senin 26 Agustus 2024.-Foto : Dok Pemkab Muba-

KORANLINGGAUPOS.ID – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Hj Triana Sandi Fahlepi yang juga menjabat Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Muba  hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2024, Senin 26 Agustus 2024.

Kegiatan yang diadakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tanggerang, Banten itu dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa  La Ode Ahmad P Bolombo dan Hari Nur Cahya selaku Sekretaris Umum Posyandu.

Kata Hj Triana Sandi Fahlepi Rakornas yang mengangkat tema ‘Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat’ ini merupakan pelaksanaan Rakornas Posyandu yang pertama, tujuannya menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas program Posyandu. 

Melalui Rakornas ini juga, terang Triana, membahas Rencana Strategis maupun petunjuk teknis pelaksanaan program Posyandu atau Pos Pelayanan Terpadu di Indonesia.

BACA JUGA:Permainan Tradisional Meriahkan HUT RI ke-79 di Muba, Ketua TP PKK Muba Ikut Lomba Terompah Panjang

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Berharap Desa Lumpatan Raih Nilai Terbaik

Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian dalam arahannya, mendorong pengembangan Posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebab Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan Pemda cepat dan tepat mencapai sasaran.

Tri Tito Karnavian mengungkapkan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Pos Pelayanan Terpadu.

Menurutnya, salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Oleh sebab itu, jelas Tri Tito Karnavian, penting seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan melainkan   Posyandu dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya.

BACA JUGA:TP PKK Muba Hadiri Silaturahmi di Griya Agung Palembang, ini Harapan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi

BACA JUGA:Bangun Masyarakat yang Berdaya Saing, Triana Sandi Lakukan Pembinaan Pengurus PKK Muba

Seperti bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial masyarakat. 

“Standar Pelayanan Minimal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021,” jelas Tri Tito Karnavian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan