Tidak Masuk Kerja Sekda Pastikan Tunjangan TPP Dipotong
Pj Sekda Kota Lubuk Linggau, H Tamri.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Senin 16 September 2024 tanggal merah. 16 September 2024 yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulawal 1446 Hijriah ditetapkan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Libur tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama.
Dengan libur nasional jatuh pada hari Senin artinya pegawai pemerintah libur tiga hari dari hari Sabtu, Minggu dan Senin.
Melihat libur tiga hari merupakan hari libur cukup panjang yang biasanya dimanfaatkan pegawai untuk berlibur atau jalan-jalan.
BACA JUGA:Lurah Air Kuti Lubuk Linggau Himbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Pilkada
Sehingga terkadang pegai tidak masuk kerja pada hari Selasa 17 September 2024. Lalu apa sanksi bagi pegawai pemerintah yang menambah libur.
Menurut Pj Sekda Kota Lubuk Linggau, H Tamri menegaskan bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 alias nambah libur tentunya ada sanksinya.
"Sanksi pertama yang jelas tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong. Kalau tidak masuk kerja perhitungan TPP-nya pasti berkurang," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 15 September 2024.
Disamping itu tambahnya, kalau dari akumulasi perhitungan cukup untuk mendapat sanksi disiplin terhadap pegawai maka akan dilakukan pemeriksaan disiplin.
BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan
BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau
Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang pertama dilakukan oleh atasan langsung atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Jika tidak selesai maka ditindak lanjutinya yang lebih tinggi yaitu diperiksa Inspektorat. Sanksinya dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi berat," tugasnya.