Ada Pemutihan PBB, Program Spesial HUT Kota Lubuk Linggau ke-23
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan -Foto : Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Rp 22,5 miliar.
Dari target tersebut hingga September 2024, terealisasi Rp 3,1 miliar atau 14 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 18 September 2024.
Menurutnya batas akhir pembayaran PBB P2 pada Desember 2024. Ia optimistis trend peningkatan pembayaran PBB P2 bulan Oktober dan November 2024.
BACA JUGA:Warga Ngeluh Tarif PBB Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Solusi dari BAPENDA Lubuk Linggau
BACA JUGA:Penagihan PBB Belum Maksimal Pj Walikota Lubuklinggau Lakukan Hal Ini
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang mengajukan pengurangan atau sanggahan atas kenaikan PBB sehingga Wajib Pajak banyak yang belum melakukan pembayaran.
Saat ini pihaknya sedang memproses atas pengajuan pengurangan dengan melakukan peninjauan ke lokasi objek pajak
"Nanti pada bulan Oktober dan November hingga batas akhir pembayaran pada bulan Desember akan terjadi lonjakan pembayaran PBB," jelasnya optimis.
Wajib pajak yang tidak membayar PBB hingga batas akhir pembayaran maka menjadi pajak terhutang.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bapenda Kota Lubuklinggau Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB
BACA JUGA:Tambah PAD dari Sektor Pariwisata
PBB yang belum dibayar akan dicantumkan di SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Dan akan dikenakan denda.
Pemkot Lubuk Linggau akan melakukan pemutihan penghapusan denda terhadap pajak terhutang. Sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja.