Al Chansa Farm Menjadi Tempat Pendidikan dan Penelitian Ini Harapan Pengelolah
Kegiatan mahasiswa magang Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Al Chansa Farm lokasi di Kelurahan Petanang Ilir RT 04, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.-Foto: Dokumen -Al Chansa Farm
KORANLINGGAUPOS.ID - Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Al Chansa Farm lokasi di Kelurahan Petanang Ilir RT 04, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau ditunjuk sebagai kampung perikanan budidaya dan kampung baung.
Penunjukan tersebut berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 111 tahun 2023.
Ketua Pokdakan Al Chansa Farm, Mahadi mengatakan kegiatan Al Chansa Farm selain budidaya ikan, bisnis perikanan, pendidikan lapang/praktek lapangan, penelitian, magang, kunjungan edukasi, wisata alam dan eduwisata.
Banyak mahasiswa yang belajar Al Chansa Farm baik untuk penelitian maupun praktik. Mahasiswa yang belajar di Al Chansa Farm dari sejumlah kampus daerah tetangga seperti dari Jambi, Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Sosialisasikan Gemarikan di SDN 76 Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kemenpora Laksanakan Tarkam di Kota Lubuk Linggau Ini Pertandingan Yang Diadakan
Sementara kapasitas tempat tinggal mahasiswa sangat terbatas.
Untuk itu ia berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dapat membantu asrama.
"Saat ini ada 9 mahasiswa yang seang magang ada dari Jambi dan dari Universitas Bina Insan Kota Lubuk Linggau," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Mahasiswa magang menginap di Al Chansa Farm selama 6 bulan.
BACA JUGA:BPKSDM Tunggu Jadwal Penerimaan PPPK dari Menpan RB
BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
"Kalau penelitian 6-1 satu bulan. Yang paling lama magang sampai 6 bulan. dengan kapasitas tempat kita minim terkadang pusing juga mengurusi orang banyak," ungkapnya.
Menurutnya jika mahasiswa yang magang banyak dan tidak tertampung di Al Chansa Farm terpaksa menginap di rumah warga.