Ustadz Ferry Irawan: Wahai Istri, Ketahuilah ini Hak dan Kewajibanmu Menurut Islam
Ustadz Ferry Irawan-foto-Dokumen Pribadi
KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam membina suatu hubungan dalam berumah tangga, baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing.
Hak dan kewajiban suami istri selazimnya dipelajari dan diingatkan terus dalam kehidupan berumah tangga.
Kali ini KORANLINGGAUPOS.ID akan membahas tentang kewajiban dan hak seorang istri.
KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 27 September 2024 mewawancara Ketua Forum Musyawarah Pimpinan Pondok Pesantren (FMP3) Kota Lubuk Linggau, Ustadz Ferry Irawan AM, S.Pd.I, MM.
BACA JUGA:Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau
BACA JUGA:Berikut Cara Mecegah Anak Terlibat Zina, Ulama Lubuk Linggau : Pacaran Lebih Banyak Mudharatnya
Terkait hal tersebut, Ustadz Ferry menyampaikan perkataan Imam Al Ghozali dalam kitab Adab Fiddin.
Yaitu seorang istri dikatakan sholihah, bilamana istri berlaku terhadap suaminya, yakni selalu merasa malu, tidak banyak mendebat, senantiasa taat atas perintahnya, diam ketika suami sedang berbicara.
Kemudian, lanjut Ustadz Ferry, istri tersebut menjaga harta suaminya,menjaga badan dan mulut berbau harum dan berpakaian bersih, qana'ah, selalu berhias, memuliakan kerabat dan keluarga suami, bersyukur dengan hasil kerja suami, menampakkan rasa cinta dan gembira kepada suami.
Setelah istri memenuhi kewajibannya, maka wajib juga ia menerima haknya dari suami.
BACA JUGA:Cara Memilih Pemimpin yang Benar Menurut Islam, Ulama Lubuk Linggau : Golput itu Haram
BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau Ajak Maknai HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan 4 Cara, “Jangan Joget-joget”
Dan Islam sudah menjelaskan tugas-tugas pokok seorang suami kepada istrinya.
Beberapa hak istri diantaranya, yaitu istri berhak mendapat mahar dari suaminya, berhak atas nafkah makan dan minum, pakaian hingga tempat tinggal dari suaminya, sekalipun sang istri kaya atau mampu.