56 Persen Anak-anak di Musi Rawas Sudah Punya KIA

Masyarakat Musi Rawas nampak sedang antre untuk mengurus Adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mura, Kamis 3 Oktober 2024.-Foto : Apriyadi-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Lebih dari 3.000 anak di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah memiliki Kartu Identitas Anak (Kia) yang mereka urus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 3 Oktober  2024, Plt Disdukcapil KGS M Efendi Fery melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yan Nafiah mengatakan KIA sendiri penting dimiliki untuk digunakan sebagai identitas resmi anak.

KIA juga sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

“KIA pada prinsipnya sama seperti KTP, hanya saja KIA berlaku untuk anak-anak usia dibawah 17 tahun atau usai 17 tahun kurang satu hari," jelas Yan Nafiah. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Dibidang Adminduk Bupati Musi Rawas Tambah Peralatan Disdukcapil

BACA JUGA:Di Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Urus Adminduk Sekaligus Buat IKD

KIA juga diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

KIA wajib dibuat oleh orangtuanya, karena sekarang untuk naik kereta api atau pesawat bagi anak-anak harus ada KIA.

Nantinya akan berguna juga untuk penerimaan siswa murid baru baik PAUD/TK/SD disekolah. 

Dijelaskannya untuk Kabupaten Mura sendiri sudah 56 persen  anak-anak yang memiliki KIA dari target nasional 60 persen.

BACA JUGA:Urus Adminduk di Lubuklinggau Makin Mudah dengan Program Ajudan Bos

BACA JUGA:Urus Adminduk Langsung ke Kantor Disdukcapil, Jangan Pakai Pihak Ketiga

Untuk anak-anak di Kabupaten Mura ada sekitar 6.669 anak. 

Untuk mencapai target Nasoinal pihak Disdukcapil akan terus mendorong orangtua untuk membuat KIA ke Disdukcapil, selain itu menyurati Dinas Pendidikan untuk disampaikan ke sekolah-sekolah, serta membuka pelayanan di lapangan saat lagi ada acara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan