KPU Empat Lawang Digugat, Eskan Budiman: Optimis Menang
Sidang sengketa proses Pilkada Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 Kamis 24 Oktober 2024. -Foto : Dokumen -Sumateraekspres.id
KORANLINGGAUPOS.ID - Kamis 24 Oktober 2024 diadakan sidang sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang.
KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat. Kemudian Bakal Calon Bupati Empat Lawang H. Budi Anthony menjadi penggugat dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, SH dibantu anggota hakim Irhamto SH dan Bonnyarti Kalalande SH tersebut.
Dalam sidang ini pihat tergugat Eskan Budiman selaku Ketua KPU Empat Lawang, menyatakan optimismenya akan menang dalam sidang itu.
BACA JUGA:Hasil Pleno Komisioner KPU Mura Debat Pertama Dilaksanakan di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Optimalkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Musi Rawas Adakan Nonton Bareng di Pesantren
Eskan menegaskan, KPU Kabupaten Empat Lawang telah mengikuti seluruh tahapan dan prosedur yang ditetapkan dalam pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
Selain itu, KPU Kabupaten Empat Lawang juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan mereka.
Oleh sebab itu, Eskan Budiman menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan meskipun gugatan ini masih dalam proses.
Kasus ini terjadi saat KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel hanya menetapkan satu pasangan yakni Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Adakan Simulasi SIREKAP Tahap 2
BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas
Terkait gugatan Budi Anthony dan Hermiverawati yang keberatan yang hanya penetapan satu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Empat Lawang, Eskan Budiman menyampaikan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dalam hasil verifikasi yang dirilis KPU Empat Lawang 21 September 2024.
Ketua KPU Empat Lawang tersebut memastikan keputusan KPU Empat Lawang ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya.