PLN UP3 Lubuklinggau Imbau Tidak Pasang Reklame dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik
PLN UP3 Lubuklinggau Imbau Tidak Pasang Reklame dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik eperti reklame yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kota Lubuklinggau ini-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : PLN
KORANLINGGAUPOS.ID - Hujan deras kembali mengguyur Kota Lubuklinggau dan sekitarnya pada Senin sore 28 Oktober 2024.
Manajemen PT PLN (Persero) Melalui PLN UP3 Lubuklinggau kembali mengingatkan masyarakat bahaya pemasangan papan reklame dan umbul-umbul dekati jaringan listrik.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pemasangan tidak memerhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam peraturan itu dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan.
BACA JUGA:Momen Agustusan, PLN UP3 Lubuklinggau Imbau Tak Pasang Umbul-umbul Dekat Jaringan Listrik
BACA JUGA:Tekankan Budaya K3, PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel Bersama Seluruh Pegawai dan Mitra Kerja
Manager PLN UP3 Lubuklinggau, M.A Hamdatul Rovikoh mengatakan masyarakat harus peduli terhadap infrastruktur kelistrikan di sekitarnya.
Sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar.
"Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga bahayanya. Artinya masyarakat harus hati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya," sebut Vikoh.
Vokoh menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia.
BACA JUGA:Pelayanan Makin Apik, Masyarakat Lubuklinggau Manfaatkan SPKLU di PLN UP3 Lubuklinggau
BACA JUGA:Wujudkan Zero Accident, PLN UP3 Lubuklinggau Tegaskan Komitmen Disiplinkan K3
Sehingga meminta seluruh pihak, termasuk pemilik tempat usaha dan pihak terkait yang mengelola papan reklame dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik.