OGAN Ilir Terima Penghargaan Dari Kemenhumham

Wabup Ogan Ilir, Ardani, saat menerima penghargaan kabupaten peduli HAM dari Kemenkumham RI. Prosesi penyerahan penghargaan ini dipusatkan di Kantor Bupati Ogan Ilir.-foto : sumeks.co-

OGAN ILIR, KORANLINGGAUPOS.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). 

dikutif dari Sumeks.id, penghargaan yang diterima Pemkab Ogan Ilir dari Kemenkumham RI ini, lantaran Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan sebagai salah satu kabupaten yang peduli terhadap Hak Azasi Manusia (HAM). 

Penghargaan kabupaten peduli HAM yang diterima Pemkab Ogan Ilir dari Kemenkumham RI ini, merupakan yang kedua kalinya. Dimana, sejak tahun 2017 yang lalu. 

Penyerahan penghargaan kabupaten peduli HAM ini, dilakukan oleh perwakilan Kemenkumham RI, Karyadi, kepada Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, di Kantor Bupati Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Banyak Prestasi Diraih Murid SDIT Az-Zahira Lubuklinggau

Dalam sambutannya, Wabup Ogan Ilir, Ardani, mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI atas penghargaan kabupaten peduli HAM terhadap Pemkab Ogan Ilir. 

"Penghargaan kabupaten peduli HAM ini menjadi legitimasi, sekaligus motivasi untuk terus melaksanakan peduli HAM di Kabupaten Ogan Ilir," ucapnya, Selasa 12 Desember 2023.

Dengan adanya penghargaan ini, tentunya Kabupaten Ogan Ilir akan terus menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional HAM. Serta mengoptimalkan pelayanan publik berbasis HAM di Ogan Ilir. 

"Kita juga bertekad untuk melakukan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Ogan Ilir terhadap HAM," lanjutnya. 

BACA JUGA:Kadisdukcapil Pensiun Ini yang Terjadi

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ogan Ilir juga menyampaikan tentang kriteria kabupaten/kota peduli HAM, dimana terdapat perubahan kriteria yang semula tujuh dengan 82 indikator.

"Namun Kemenkumham RI mengubah menjadi 10 kriteria dengan 120 indikator penilaian," terangnya. 

Dimana 10 aspek variable yang dinilai dalam pelaksanaan Kemenkumham RI ini didasarkan pada indikator struktur, proses, dan hasil. 

Adapun 10 kriteria tesebut, adalah, hak sipil dan politik, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan