Opini: Tebang Pilih Penegakan Hukum Terhadap Status Darurat Judi Online Di Indonesia
Asyahril Pattihua S.H-Foto: Istimewa -
KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengusulkan agar tindak pidana perjudian online (judol) ditetapkan sebagai keadaan darurat nasional.
Berdasarkan data PPATK, Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna judi online terbesar, yakni sebanyak 4 juta pengguna, 168 juta transaksi judi online, dan total akumulasi perputaran dana sebesar Rp327 triliun,
Jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun pada 2024, keresahan yang dihadapi
oleh masyarakat tidak hanya pada tindak pidana judi online tersebut melainkan para penegak hukum dan Pemerintah dalam hal ini kementerian kominikasi dan digital (komdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana judi online malah menjadi pelaku dalam melancarkan tindak pidana tersebut,
BACA JUGA:Opini: Guru yang Digugu di Era Transformer
BACA JUGA:Opini: Kritik Sastra Mati: Autopsi atau Autoimun?
Hal ini ditunjukan dengan peristiwa penangkapan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seharusnya para pelaku memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun beberapa pegawainya justru
memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka diketahui melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa tebang pilih terhadap penetapan tersangka Gunawan alias Sadbor, TikTokers yang sebelumnya ditangkap karena promosi judi online, selanjutnya tidak adanya pemeriksaan sementara terhadap Budi Arie selaku mantan
menteri kominfo dan kini menjabat sebagai menteri koperasi,
BACA JUGA:Opini: Sastra di Era Milenial
BACA JUGA:Opini: Sastra dan Jurnalisme Sastrawi
Hal ini yang kemudian menjadi problematika dimasyarakat terhadap penegakan hukum atas status darurat judol yang harusnya diberantas tetapi menjadi kesempatan bagi mereka yang memiliki kekuasaan untuk mempermainkan
hukum di republik yang memiliki konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.