Opini: Tebang Pilih Penegakan Hukum Terhadap Status Darurat Judi Online Di Indonesia
Asyahril Pattihua S.H-Foto: Istimewa -
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi.
Sebagai negara hukum tentu kepastian hukum terhadap pemberantasan tindak pidana judi online harus diatur dalam hukum positif kita, adapun hukum positif yang mengatur tindak pidana tersebut adalah pasal 27 ayat 2 UU No.1/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur secara rinci tentang hukum judi online, yang menyatakan
BACA JUGA:Untuk ke-14 kalinya Berturut-turut Pemkot Lubuklinggau Raih Predikat Opini WTP
BACA JUGA:Pertahankan Opini WTP, Kapolda Sumsel Sampaikan 3 Prinsip
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal tersebut memuat beberapa hal yang dapat menjerat pelaku judi online, jika memenuhi unsur:
“Mendistribusikan" dapat di tafsirkan sebagai tindakan berupa mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
BACA JUGA:Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda
"Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pada lembar penjelasan undang-undang tersebut pun memberikan batasan terhadap “muatan perjudian” ayat 2 pasal 27 UU ini dengan: “menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai
mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu” Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang.
Terdapat muatan aturan yang mengenakan pidana terhadap para pelaku judol yakni ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerangkan:
BACA JUGA:Apakah Membaca Surah Yasin di HP Tanpa Wudhu di Perbolehkan? Begini Penjelasan Hukum dan Adabnya