Untuk ke-14 kalinya Berturut-turut Pemkot Lubuklinggau Raih Predikat Opini WTP
Pj Sekda Kota Lubuklinggau, Tamri saat menerima predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sumsel di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Jln. Demang Lebar Daun, Palembang.-Foto : Diskominfotiksan -Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel.
Mempertahankan predikat ini diakui Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa tentu tidak gampang.
Namun ini sebagai pembuktian dan komitmen mereka bersama serius dalam mengelola keuangan.
Diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), H Tamri menerima secara langsung predikat Opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Jln. Demang Lebar Daun, Palembang.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Targetkan Tembus WTP Tahun 2024
Dikutip dari laman resmi Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa mengaku senang dan bersyukur atas predikat Opini WTP yang didapatkan dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
"Ini berkat kerja keras dan kekompakan kita semua serta dukungan dari masyarakat sehingga kita mendapatkan predikat Opini WTP," ungkapnya.
Trisko pun berharap predikat Opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
"Apa yang sudah didapatkan, maka harus dipertahankan dengan lebih baik lagi," tegasnya.
BACA JUGA:Pertahankan Opini WTP, Kapolda Sumsel Sampaikan 3 Prinsip
Sementara Kepala BPK RI perwakilan Sumsel, Andri Yogama mengatakan opini WTP ini merupakan gambaran utuh pengelolaan hingga penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
"BPK memotret dan menyajikan laporan keuangan daerah serta memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah, opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," jelasnya.
Di mana menurut Yogama, kriteria terkait opini WTP merupakan kesesuaian dengan standar akreditasi pemerintah. Kedua, terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan ketiga terkait dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.
Kewajaran hasil pemeriksaan bukan kebenaran sehingga opini WTP yang diberikan BPK bukan berarti tidak ada fraud," imbuhnya.(*)