Pemkab Musi Rawas Adakan Sosialisasi PPID dan Standar Pelayanan Informasi Publik

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs Supardiono (tengah) membuka sosialisasi Peran PPID dan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Mura, di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Mura, Kamis 5 Desember 2025 -Foto : Diskominfo Kabupaten Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi  (Diskominfo) mengadakan Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemkab Mura. 

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Mura, Kamis 5 Desember 2025 yang dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs Supardiono.

Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan PPID OPD dan pihak Kecamatan dilingkungan Pemkab Mura serta perwakilan pejabat dari RS  Dr Sobirin. Dalam kesempatan itu, Diskominfo Kabupaten Mura mengundang narasumber dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  A.Kori Kunci.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Supardiono mengatakan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan  merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Mantapkan Persiapan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Wujudkan Kepemimpinan Inspiratif, Pemkab Musi Rawas Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SMP


Peserta sosialisasi peran PPID dan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Mura yang hadir -Foto : Diskominfo Kabupaten Mura-

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," jelas Supardiono saat membuka sosialisasi. 

Menurutnya, salah satu tugas pejabat PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi serta dokumentasi, diharapkan implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat Berjalan Efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi. 

"Dalam melaksanakan informasi, kita harus mempedomani enam asas, yakni  transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti,  akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lalu lanjutnya, informasi tersebut harus kondisional atau sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Serta partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. 

BACA JUGA:Peringati HUT KORPRI ke-53, Pemkab Musi Rawas Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Resmikan Kampung Reforma Agraria

Selain itu kesamaan hak atau tidak diskriminatif, yakni dengan tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status ekonomi. Keseimbangan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan