Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas Imbau Kades Gunakan DD Sesuai RAPBDes

TERIMA- Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas Heriansyah, S.E., M.Si menerima penghargaan dari BPKP Sumsel yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel Sofyan Antonius, saat workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa,-Foto: Apri Yadi -Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diingatkan untuk mengelola Dana Desa (DD) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal ini diungkapkan Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah, S.E., M.Si  saat menjadi narasumber dalam workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa, di Auditorium Pemkab Mura, Kamis 5 Desember 2024. 

Kegiatan dibuka Kepala DPMD Kabupaten Mura Sarjani.

Turut hadir sekaligus menjadi narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel Sofyan Antonius, Direktur Perencanaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa, Dr Adi Prasetya, Kepala Kanwil perbendaharaan Provinsi Sumsel Rahmadi Murwanto.

BACA JUGA:50 Persen Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ke-2

BACA JUGA:Ajak Kades Taati Aturan Pengelolaan Dana Desa, ini yang Dilakukan Kajari Muba

Hadir juga perwakilan Kapolres Mura, Kepala KPPN Lubuk Linggau Isnain Fikriansyah, Kepala OPD se-Kabupaten Mura, Perwakilan Kejari Mura, Perwakilan Dandim 0406 Lubuk Linggau, Camat dan Kepala Desa se -Kabupaten Mura.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 6 Desember 2024, Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas Heriansyah, S.E., M.Si mengatakan workshop ini diselenggarakan oleh BPKP Provinsi Sumsel, mengundang Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mura.

Diharapkan melalui workshop ini Kades di Kabupaten Mura untuk anggaran tahun 2025 nanti untuk bisa menerapkan yang tertera di RAPBD BUMDES.

"Karena dari hasil evaluasi kemarin ada kegiatan Kades yang tidak sesuai dengan APBDes.

BACA JUGA:Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya

BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Targetkan Audit Dana Desa 37 Desa

Dijelaskan Heri sapaannya APBDes adalah rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. APBDes dituangkan dalam Peraturan Desa (PERDES). 

Untuk itu ia tekankan supaya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang sudah dibuat di desa masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan