Beberapa Kasus Mangkrak, Kajati ‘Turun Gunung’ Tangani Korupsi di Bumi Silampari

Kajati Sumsel - Yulianto, SH-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Kita akan evaluasi dan membantu penanganan pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Yulianto, SH saat berkunjung ke Kejari Lubuklinggau dalam rangka pemantauan posko pemilu  di Kantor Kejari Lubuklinggau, Selasa 12 Desember 2023.

“ Dengan adanya kasus korupsi di Bumi Silampari yang  banyak mangkrak di Kejari Lubuklinggau, sementara penanggung jawab penanganan korupsi adalah saya, maka kita lihat targetnya sudah dipenuhi belum.

Karena target ada di Dokumen Final Alokasi Anggaran,” tutur Yulianto saat diwawancara wartawan Harian Pagi Linggau Pos. 

BACA JUGA:ASN Samsat Musi Rawas Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasus yang masih proses ditangani Kejari Lubuklinggau:

  • RSUD Rupit
  • Humas Muratara 
  • Masker Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Musi Rawas, PT Linggau BISA
  • Makan Minum Santri Tahfidz
  • Pengadaan mobiler
  • Dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS  pada SD Negeri Pangkalan Desa Sukaraya Baru. 

"Untuk di Kejari Lubuklinggau ada dua perkara masuk dalam anggaran dipa. Sedangkan yang masuk laporan ke Kejari Lubuklinggau ada 15 perkara.

Jadi kita mengalami keterbatasan anggaran untuk mengungkap korupsi di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini," jelas Yulianto yang didampingi Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH.

Jadi kedepannya, lanjut Yulianto, Kejati Sumsel akan evaluasi kembali bahwa kalau masalah korupsi di Kejari Lubuklinggau perlu disupport oleh Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Miris, Kasus Persetubuhan Anak di Lubuklinggau Meningkat

“ Maka kita akan support penuh dan kita harus penuhi. Bagi kasus korupsi yang mangkrak, maka akan jadi penanganan kita kedepannya," tambah Yulianto,SH. 

Untuk diketahui, kasus yang belum ditangani dan belum ada tersangka yakni kasus RSUD Rupit, Humas Muratara dan Masker Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Musi Rawas, PT Linggau BISA,  Makan Minum Santri Tahfidz, pengadaan mobiler, dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS  pada SD Negeri Pangkalan Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020-2022. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan