Warga Muratara dan Rejang Lebong Ditangkap di Lubuk Linggau, Kedapatan Simpan Pil Ekstasi 'Chanel'

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT3, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong yang diamankan Polres-Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -

KORANLINGGAUPOS.ID – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT3, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau. 

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berbentuk segi empat dengan logo “Chanel” seberat 2,57 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera E.J. Putra, mengatakan penangkapan dua tersangka ini dilaksanakan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES dan LA. Saat dilakukan penggeledahan, lima butir tablet yang diduga ekstasi ditemukan dalam genggaman tangan kiri ES.

 BACA JUGA:Anggota Polres Lahat yang Gugur Saat Penggerebekan Bandar Narkoba Naik Pangkat, Begini Kata Kapolres

BACA JUGA:5 Fakta Kejadian Gugurnya Bripda Faras Saat Gerebek 2 Pelaku Bandar Narkoba

“Hasil interogasi awal barang bukti tersebut diperoleh dari Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Nopera E.J. Putra.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. 

"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan