Bisakah Berobat Tanpa Membawa Kartu BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Bisakah Berobat Tanpa Membawa Kartu BPJS Kesehatan? Begini Caranya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan adalah program layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. 

Biasanya, peserta perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan ketika berobat. 

Namun, ada solusi jika kartu tertinggal atau hilang. Berikut adalah dua cara mudah berobat tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Peserta JKN Bisa Cek Obat Ditanggung BPJS Kesehatan, e-Fornas Mudahkan Pengobatan

1. Berobat dengan KTP

Cara pertama adalah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dapat berfungsi sebagai identitas peserta JKN.

Langkah-langkah berobat dengan KTP:

Tunjukkan KTP kepada petugas di fasilitas kesehatan (faskes) terdaftar.

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Pemkab Empat Lawang Lakukan Upayakan Pelunasan

Petugas akan memverifikasi keanggotaan BPJS Kesehatan melalui NIK.

Setelah menerima pelayanan, peserta perlu menandatangani bukti pelayanan yang disediakan oleh faskes.

Pastikan keanggotaan BPJS Kesehatan Anda aktif dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Untuk memeriksa status keanggotaan, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.

BACA JUGA:Mengejutkan Tunggakan BPJS Kesehatan di Empat Lawang Mencapai Rp 38 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan