Calon PPPK Tenaga Kesehatan Musi Rawas 2023 Dinyatakan Lulus, Berikut Daftar Namanya

Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Musi Rawas 2023--BKPSDM Musi Rawas

MUSIRAWAS, KORANLINGGAPOS.ID - Pengumuman hasil seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tahun anggaran 2023 telah diterbitkan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas mengumumkan PPPK berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penerbitan berdasarkan surat BKN Nomor 12497/B.SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2023.

Perlu diketahui keterangan hasil seleksi kompetensi yakni (P) peserta memenuhi nilai ambang batas, (PR1) peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus, dan (PR2)  peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus.

BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024

Lalu ada keterangan (L) peserta lulus, (L2) peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

(L3) peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

Lalu (TL) pesertatidaklulus, (TMS) peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi.

(TH) peserta tidak hadir.

BACA JUGA:Hasil Rekrutmen PPPK Diumumkan, ini Tahapan Berikutnya

Bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera melengkapi lampiran seperti wajib mengisi daftar riwayat hidup.

Serta peserta menyampaikan kelengkapan lainnya dokumen secara elektonik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal14 januari 2024.

Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak mengisi daftar riwayat hidup dan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri.

Serta yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan