Begal Asal Bengkulu Beraksi di Lubuklinggau, ini Hukumannya
Terdakwa Widodo (35) warga Desa Taktoi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Widodo (35) warga Desa Taktoi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Marselinus Ambarita , SH dan Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohady, SH, Kamis 21 Desember 2023.
Putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Widodo dengan hukuman tiga tahun penjara.
Pengangguran ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan begal pengendara Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol BG 2142 HF bernama Bella Okta Sari.
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Widodo telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Hakim maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Widodo bersama Herman (perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkracht), Aji Kenang Suharto alias Aji (berkas perkara terpisah) membegal korban Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Wartawan Online Dianiaya Pacar Mantan Istri, ini Kronologi dan Pemicunya
Mulanya, Terdakwa Widodo bersama Herman dan Aji Kenang Suharto boncengan sepeda motor dari Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu mereka menuju ke Kota Lubuklinggau untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.
Sesampainya di Kota Lubuklinggau tepatnya di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Aji melihat Bella Okta Sari seorang diri yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 2142 HF.
Sehingga muncul niat dari terdakwa Widodo bersama Aji dan Herman untuk merampas sepeda motor yang dikendarai Bella.