Warga Bengkulu Tipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Rp 6,7 Miliar

Tersangka Rahmat Andhika (37) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 28 Desember 2023.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka yang diduga ikut terlibat penipuan pemodal bisnis emas di Kota Lubuklinggau.

Tersangkanya Rahmat Andhika (37) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis 28 Desember 2023.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar invoice  Rahmat Andika tertanggal 1 Februari 2023 diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah  JPU Akbari Darnawinsyah, SH.

BACA JUGA:Rahma Keramik, Pusatnya Pernak Pernik Berkualitas di Lubuklinggau

 Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Buruh yang merupakan warga Jalan Alfurqon RT 05 Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Propinsi Bengkulu ini diamankan diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga terlibat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan yakni korban Bun Chung Sen warga Kota Lubuklinggau yang rugi miliaran rupiah. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Jumat 29 Desember 2023 mengatakan tersangka langsung diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Oktober 2023 di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Insan Pers Bakti Sosial Makan Bersama Anak Panti di Lubuklinggau

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Akbari Darnawinsyah SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tersangka Rahmat Andika masuk bui karena bersama Heri Susanto dan Wendi Rizky Chalid (sudah putus di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)  dan Apriadi (DPO)  antara 25 Januari 2023 sampai tanggal 1 Februari 2023  bertempat di Kota Lubuklinggau. 

Mulanya, Heri Susanto yang menawarkan diri dapat menyediakan emas dalam bentuk batangan kepada korban Bun Chung Sen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan