Oknum Guru di Muratara Bantu Suami Bisnis Haram

Oknum guru asal Kabupaten Muratara, Meri Albiana (37) usai jalani sidang putusan banding karena terbukti kepemilikan sabu seberat 38,31 Gram.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Kusnawi Mukhlis, SH., MH menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara  kepada  Terdakwa Meri Albiana (37).

Surat putusan hakim diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Senin 11 Desember 2023.

Putusan yang dijatuhkan hakim PT Palembang lebih rendah dengandibanding  putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sebelumnya Majelis Hakim PN Lubuklinggau memvonis terdakwa dengan satu tahun penjara.

Sementara JPU Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Tipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Rp 6,7 Miliar

Oknum guru yang tinggal di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang putusan banding  karena tidak terbukti kepemilikan sabu seberat 38,31 gram.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID melalui  web SIPP PN Lubuklinggau Jumat 28 Desember 2023 menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.

Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Llg tanggal 8 November 2023  yang dimintakan banding tersebut.

Menyatakan terdakwa Meri Albiana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

BACA JUGA:Rahma Keramik, Pusatnya Pernak Pernik Berkualitas di Lubuklinggau

Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui karena telah  bersama-sama dengan suaminya Beni Irawan alias Bonit (DPO) melakukan transaksi narkotika pada Jumat  9 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB  di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Mulanya suami terdakwa yakni Beni Irawan (DPO) diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu perusahaan batu bara di Desa Pauh, Musi Rawas Utara.

Lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari Beni bersama terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis sabu di sekitar areal rumah terdakwa.

Caranya, Beni bersama terdakwa pergi membeli  sabu dari Robert (DPO) sebanyak lima kantong atau sekira 50  gram (5 kantong) lalu sabu dipecah menjadi paket-paket kecil siap jual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan