Tetangga Tampar Anak, Berakhir Penusukan di Perumahan Pesona Lestari Lubuklinggau
Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang putusan hakim karena menganiaya warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 4 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 2 tahun dan 6 enam bulan penjara.
Putusan dibacakan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH dalam sidang Kamis, 4 Januari 2024.
Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab JPU Supriansyah, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang putusan hakim terbukti menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Kesaktian Bujang Kurap Sang Tokoh Legendaris Lubuklinggau
Akibatnya korban alami luka tusuk di ulu hati dengan ukuran 2 cm, luka terbuka di ulu dada kiri di bawah puting payudara kiri 5x1 cm, luka paha kiri 15 cm x 5 cm kedalaman luka 3 cm hingga dilarikan ke RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.
Dalam putusannya, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdawa Topan Alamsyah alias Topan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Ternyata ini sejarah Awal Terbentuknya Kabupaten Musi Rawas
Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Topan melakukan tindak kriminal Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya, sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa selesai bekerja kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Lalu terdakwa langsung mandi.
Lalu dia melihat istrinya seperti dalam keadaan sakit . Lalu ditanyalah oleh terdakwa.
Kata sang istri, dia baru saja ribut. Namun sang istri tidak memberitahu dia ribut dengan siapa.