Catat, ini Ketentuan Pengiriman Barang dengan JNE Express Lubuklinggau

Karyawan sedang melayani konsumen JNE Express Kota Lubuklinggau -Foto : Hikmah-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - JNE Express adalah layanan pengiriman paket dan dokumen dalam negeri melalui lebih dari 8.000 titik layanan eksklusif di seluruh Indonesia, mulai dari penjemputan hingga pengantaran ke tujuan.

Salah satu cabang JNE Express beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Admin SCO (Sales Counter Officer) JNE Lubuklinggau, Devi mengatakan, PT. Tiki Lintas Nugraha Eka Kurir atau lebih dikenal dengan JNE Express merupakan perusahaan ekspedisi logistik dan barang asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Barat.

“Kami melayani pengiriman dokumen, barang, parcel, baju, mainan, makanan dan sebagainya,” ujar Devi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Tomat Buah Segudang Manfaat Lagi Naik Daun, Harganya Tembus Rp 20 Ribu Per Kg

Adapun barang-barang yang tidak bisa dikirim, terkait perundang-undangan yang berlaku atau peraturan perusahaan, seperti narkotika dan zat psikotropika, logam mulia dan perhiasan, uang tunai atau dokumen setara dengan uang tunai, senjata api atau yang menyerupai, materi pornografi, peralatan dan perlengkapan judi.

Sementara barang-barang yang dibatasi untuk bisa dikirim, kecuali telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti, cairan yang tidak berbahaya, baterai lithium, benda seni, barang antik dan barang koleksi, pecah belah, voucher, kue kering, jenazah dan abu jenazah, binatang dan tanaman hidup, barang mudah busuk.

Disarankan untuk mengansuransikan kiriman barang dan dokumen berharga anda apabila nilainya di atas 10 kali biaya kirim. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan kiriman paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya kirim kecuali kiriman yang di asuransikan.

Pertanggungan dokumen berharga seperti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi kendaraan, buku kir kendaraan, Kartu Keluarga (KK), passport, sertifikat tanah atau rumah, akta kelahiran, dokumen perbankan, dokumen asuransi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), rapor sekolah, ijazah, sertifikat (kursus atau pelatihan), surat keputusan, dokumen tender, piagam, akta jual beli, dokumen kewarganegaraan, buku nikah, dokumen perusahaan.

BACA JUGA:Tali Asih untuk Anak Stunting dari Kapolres Lubuklinggau

Untuk paket yang diasuransikan dengan harga atau nilai sebenarnya, dibuktikan dengan adanya faktur. Pengajuan klaim diajukan oleh pihak pengirim di kota asal pengiriman dengan melampirkan formulir pengajuan klaim, connote asli, faktur pembelian dan identitas.

Batas waktu pengajuan klaim selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak kiriman seharusnya diterima, Pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Care JNE cabang setempat.

Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan Kiriman paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya kirim kecuali kiriman yang diasuransikan.

Penggunaan packing kayu dapat mengurangi resiko kerusakan pada barang yang anda kirimkan seperti, tv, monitor, kompor listrik, x-banner, ac, laptop, printer, kipas angin, down light (lampu penerangan), susu kaleng, knalpot, bumper, kosmetik, acrylic, dan pigura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan