Guru Apinsa Tidak Ditahan, Ayah Korban Kecewa dan Merasa Dizolimi
Terdakwa Apinsa saat mengikuti sidang agenda putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin siang 29 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Jhanuarsah Saleh, SH jatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun terhadap Terdakwa Apinsa (33). Dan terdakwa Apinsa tidak ditahan.
Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin 29 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH sebelumnya 10 bulan penjara.
Guru Apinsa yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang karena terbukti memukul murid inisial KY dengan rotan. KY merupakan murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, yang juga warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Akhir Perjuangan Guru Muratara Apinsa, Kepsek Ungkap Kondisi Korban
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH.
Dalam sidang itu, terdakwa secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH. Selain itu, pantauan KORANLINGGAUPOS.ID saat persidangan, tampak puluhan guru dari Pengruus PGRI Kabupaten Muratara ikut menyaksikan proses sidang sebagai wujud dukungan moril untuk Guru Apinsa.
Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, terdakwa sudah beritikad baik dan berupaya berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan damai.
BACA JUGA:Hari ini Sidang Putusan, PGRI Muratara Minta Hakim Membebaskan Guru Apinsa dari Tuntutan Pidana
Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan terdakwa juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama nyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Apinsa menyampaikan ucapan terimakasih kepada PGRI, guru di Muratara yang telah ikut mengawal persidangan hingga putusan terakhir, begitu juga Kuasa Hukum, Majelis Hakim PN Lubuklinggau dan JPU yang telah memeriksa perkara yang begitu panjang dan teliti dan tidak ada unsur-unsur yang dirugikan.
“Kalau memang pihak keluarga korban akan ajukan banding saya siap menerimanya bersama kuasa hukum. Dan saya berharap juga kepada hakim Pengadilan Tinggi Palembang nantinya sependapat dengan Hakim PN Lubuklinggau bahwa saya tidak ditahan hanya dilakukan dengan hukuman percobaan,” harap Apinsa.