Kakak Beradik Asal Musi Rawas Rugikan PT Sumatera Agro Tehnik Hingga Ratusan Juta

Kakak beradik Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan. (33) jalani sidang dakwaan karena merugikan PT Sumatera Agro Tehnik hingga ratusan juta.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.IDDua petinggi Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) disidangkan. Mereka yakni Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan (33).

Dua kakak beradik ini jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024.

Kedua warga Beliti Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang dakwaan JPU atas dugaan pemalsuan dokumen perusahaan akibatnya PT  Sumatera Agro Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp 121.912.000.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH, Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita dengan panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo,SH.

BACA JUGA:Terungkap dalam Sidang, Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 31 Januari 2024, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Musyanto bersama terdakwa Kartiawan alias Iwan memalsukan dokumen Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun I, Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Bermula saat terdakwa Katiawan cerita kepada terdakwa Musyanto tentang permasalahan Koperasi Sugih Jaya Mandiri tempat terdakwa Musyanto bersama terdakwa Kartiawan bekerja yang telah menyepakati kerjasama dengan PT. Sumatera Agro Tehnik.

Namun ketika hendak melakukan kesepakatan lain bersama CV Gautama sehingga muncul permasalahan mengenai pemutusan kontrak kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT Sumatera Agro Tehnik yang belum disepakati dan belum ditanda tangani.

Sementara untuk dapat melakukan kontrak kerjasama dengan pihak lain diperlukan surat pemutusan kontrak kerjasama yang ditanda tangani oleh pihak Koperasi Sugih Jaya Mandiri dan pihak PT  Sumatera Agro Tehnik.

BACA JUGA:Emak-emak Tertipu Arisan Bodong Ratusan Juta, Waspadai Modusnya

Saat sedang memikirkan permasalahan tersebut terdakwa Kartiawan memiliki ide untuk memalsukan surat pemutusan hubungan kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT Sumatera Agro Tehnik.

Dengan cara memfoto halaman terakhir surat perjanjian antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik yang terdapat tanda tangan kedua belah pihak.

Setelah difoto tanda tangan kedua belah pihak akan dipotong atau dicropping dengan menggunakan laptop, kemudian setelah tanda tangan di-cropping, tanda tangan tersebut ditempelkan pada dokumen baru yang berisikan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama sehingga seolah-olah tampak seperti Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama yang telah ditanda tangani.

Setelah mendapatkan ide untuk memalsukan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik, terdakwa Katiawan menyuruh dan mengarahkan terdakwa  Musyanto untuk membuat Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan