Dua Pengedar Asal Tuah Negeri Musi Rawas Ditangkap

Tersangka Arju Maulana (23), Tersangka Adi Susanto (42)-Foto : Apriyadi/Linggau pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Tim  Eagle  Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

Mereka diamankan di Jalan Simpang Kerambil, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka pertama, Arju Maulana (23), warga Dusun III, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Hadirkan Mantan Ketua KONI Sumsel

BB tersebut ditemukan dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna cokelat bermotif kotak-kotak merk Fidi Denim yang dikenakan tersangka dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lalu tersangka Adi Susanto (42), warga Dusun I, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.  Ditangkap tanpa perlawanan di lokasi dan hari yang sama, hanya saja waktunya berbeda, sekitar pukul 16.40 WIB. 

Penangkapan Tersangka Adi Susanto, berdasarkan,  pengembangan dari tersangka  Arju Maulana. Dari tangan tersangka Adi, petugas menyita BB satu bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya terdapat  empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,09 gram.

Lalu, satu buah pipet yang dipotong miring (sekop), satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale.

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar Akhirnya Damai

Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna abu-abu dengan merk Yafie Jeans yang dikenakan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Arju, bahwa tersangka Arju mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Adi Susanto.

Kemudian anggota bergerak cepat melakukan pengejaran sekaligus penangkapan tersangka Adi Susanto. Dan akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang sama tanpa melakukan perlawanan.

Saat digeledah ditemukan BB dan tersangka langsung digelandang ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan