Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Hadirkan Mantan Ketua KONI Sumsel

Suasana sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kamis 1 Februari 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO -

KORANLINGGAUPOS.ID  - Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Novriansyah Regan jalani sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kamis 1 Februari 2024.

Dalam agenda sidang korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 700 juta ini, jaksa Kejari Muara Enim hadirkan 8 orang saksi di hadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH.

Sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan terdiri dari lima orang Dewan Pengawas (Dewas) BUMD PD SPME, dan tiga dari pihak swasta.

Dari 8 orang saksi yang dihadirkan jaksa Kejari Muara Enim, ada nama Hendri Zainuddin (HZ) yang turut dijadikan saksi di persidangan.

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar Akhirnya Damai

Di persidangan, mantan Ketua Umum  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel ini akan memberikan keterangan sebagai ketua Dewan Pengawas PD SPME.

Selain (HZ), turut dihadirkan sebagai saksi sejumlah nama lainnya yakni mantan pejabat dari Kabupaten Muara Enim.

Diantaranya, mantan asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Muara Enim Riswandar, lalu Trihadi Pranyoto mantan Kabag Ekonomi Pemkab Muara Enim, dan mantan Plt Kabag Kesra Muara Enim Bobi Andriansyah.

Ketiga nama mantan pejabat tersebut di atas, diketahui adalah sebagai sekretariat dewan pengawas PD SPME tahun 2021.

BACA JUGA:Oknum Wong Lubuklinggau 3 Kali Begal Sadis, Rampas Ratusan Juta Uang Nasabah Bank

Kemudian, empat saksi dari pihak swasta yang menjadi Dewan Pengawas PD SPME yakni Firmansyah, Tahta Amrillah dan Solehun serta ASN Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prahmawati.

Dihadirkannya 8 saksi oleh Jaksa Kejari Muara Enim, menurut jaksa di persidangan guna mengungkap ada tidaknya pemberitahuan direksi PD SPME tentang adanya kegiatan pembangunan developer.

Khususnya pemberitahuan kepada Dewas dan sekretaris dewas yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Fakta menarik dari perkara ini, terdakwa Novriansyah Regan juga merupakan salah satu dari enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan