Optimalkan Strategi, Pemkot Lubuklinggau Optimis Capai Target PAD 2024
Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menyampaikan sambutan dalam Rakor Forkopimda Kota Lubuklinggau Tahun 2024 di Cinema Hall Lt.5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Senin 5 Februari 2024.-Foto : Dokumen Diskominfo Lubuklinggau-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Salah satu Upaya Pemerintah Kota (Pemot) Lubuklinggau dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yakni dengan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh sebab itu, Pemkot Lubuklinggau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya mengatur strategi Peningkatan PAD Kota Lubuklinggau Tahun 2024.
Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa dalam data resminya yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan secara gambling upaya peningkatan PAD Kota Lubuklinggau tahun ini.
Ia menjelaskan, bahwa PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang. PAD merupakan asas perwujudan dari desentralisasi daerah.
BACA JUGA:Menuju Lubuklinggau Berdaya Saing 2024
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara terperinci dijelaskan, pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara retribusi daerah, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
BACA JUGA:112 Usulan Warga Disampaikan pada Musrenbang Tingkat Kecamatan Lubuklinggau Timur 2
Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Trisko Defriyansa menjelaskan, ada 6 strategi yang diupayakan Pemkot Lubuklinggau untuk meningkatkan PAD Tahun 2024. Yaitu, pendataan ulang potensi pendapatan daerah, melakukan pengawasan melekat, evaluasi dan monitoring PAD, elektronifikasi dan komputerisasi, kebijakan pendapatan asli daerah serta meningkatkan komitmen seluruh stakeholder.
Menurut Trisko, upaya-upaya yang dilakukan dalam pendataan ulang potensi pendapatan daerah, dengan pemutakhiran data wajib pajak dan wajib retribusi seluruh jenis pajak dan retribusi, penagihan piutang dan tunggakan pajak, inventarisir potensi pendapatan daerah, sosialisasi perpajakan dan retribusi daerah serta update Zona Nilai Tanah (ZNT).