Masih Banyak Masyarakat Tidak Tahu Tugas dan Fungsi DPD di Gedung Parlemen DPR/MPR
ilustrasi DPD RI.-Foto : Tangkap layar beritasatu.com-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), apa tugas dan fungsinya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
Dikutif dari DISWAY.ID, DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Ini Wajah jambret yang Beraksi di 9 TKP Kota Lubuklinggau
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
BACA JUGA:Ketua DPC PKB Lubuklinggau Yulius Berharap Pemilu Bisa Berjalan Sukses, Damai dan Nyaman
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4 .Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.