Kemenkumham Adakan Pelatihan Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memang mengadakan pelatihan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi calon operator KI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Hotel The Zuri Baturaja.-foto : tangkap layar sumeks.co-

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan calon operator Kekayaan Intelektual (KI) dalam memberikan pelayanan KI kepada masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan pelatihan pelayanan KI bagi calon operator KI.

Pelatihan berlangsung di di Hotel The Zuri Baturaja, Jumat 16 Februari 2024.

Dikutif dari SUMEKS.CO, materi pelatihan yang diberikan meliputi pengenalan KI, jenis-jenis KI, prosedur pendaftaran KI, dan penyelesaian sengketa KI.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari Bappeda Litbang, Dinas Perindustian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akademisi/perguruan tinggi, maupun tim penggerak PKK. 

BACA JUGA:Pengendara Diminta Hindari Dahulu Melitas di Jalan Kapten Arivai

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M yang pada kesempatan itu menjadi narasumber, mengatakan bahwa pelatihan operator KI ini untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada calon-calon operator KI yang akan melaksanakan tugasnya di Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.

"Materi yang diberikan tentu terkait pelayanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan", katanya.

Menurut Ika, peran serta Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang KI serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI sehingga akan meningkatkan permohonan Kekayaan intelektual di daerah. 

Ika mengharapkan, kedepan akan ada Sentra KI di Kab OKU sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI nya.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Pesan ke ABH dan 1.358 WBP

Selain itu, harapannya akan terdapat produk-produk non-pertanian seperti batik, tenun, maupun jumputan yang dapat didaftarkan Indikasi Geografis dari Kab OKU.

Sementara sebagai narasumber kedua, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni saat paparan menyampaikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online.

Disampaikan mengenai Tahapan-Tahapan dalam Melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang saat ini segala jenis permohonan kekayaan intelektual dilakukan secara daring atau online melalui laman www.dgip.go.id. 

Dengan tahapan-tahapan seperti melakukan pembuatan akun / registrasi, mengisi kelengkapan administrasi, mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan, melakukan pembayaran, hingga melakukan pemantauan dan sertifikat terhadap permohonan yang diajukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan